- City Journal - quarterly created to communicate to a broad and influential audience innovative ideas about restoring the quality of life to America's cities.
- Colloqui - Cornell Journal of Planning and Urban Isssues. Presents planning issues from a wide range of social, political, economic, and geographic perspectives.
- Theme Parks - a critical theory approach to studying the impact of theme parks on urban life.
- Urban Photo Page - cityscapes of a variety of cities, including Boston, Calgary, Halifax, and others. Also includes links and articles about urban issues.
- Alberta Association of the Canadian Institute of Planners (AACIP) - private and public sector planners and academics practicing in Alberta, the Northwest Territories, and Nunavut.
- Aquidneck Island Planning Commission - regional commission seeking solutions to development issues though consensus and sharing of resources among three towns and the U.S. Navy in Rhode Island.
- Architects, Designers, Planners for Social Responsibility - efforts are directed towards the protection of the natural and built environment, arms reduction, and socially responsible development.
- Asian Urban Research Group - group of Japanese, Korean, and Indonesian researchers specializes in urban and environmental planning.
- Association of Professional Community Planners of Saskatchewan (APCPS) - includes news, events, addresses, and forum.
- Atlantic Planners Institute (API) - representing professional planners in New Brunswick, Newfoundland and Labrador, Nova Scotia and Prince Edward Island.
- California Center for Land Recycling - nonprofit organization focused on creating sustainable communities by identifying and implementing responsible patterns of land use and development.
- Campaign for Sensible Growth - promoting sensible economic development, smart infrastructure growth, and improved community livability.
- Structured Settlement Resources - Resources and Information on Legal Structured Settlements
- Canadian Institute of Planners - national voice for planners and planning. Features resources on planning, education, careers, and conferences.
- Canadian Institute of Planners (CIP) - national voice for planners and planning. Features resources on planning, education, careers, and conferences.
- Center for Livable Communities - helping local governments and community leaders be proactive in creating livable and resource-efficient land use and transportation planning programs.
- CityNet - promotes the exchange of expertise and eexperiences among various urban stakeholders, particularly local authorities and NGOs in the Asia-Pacific region.
- Cityscape Institute - urban design resource for public space improvement focusing on design demonstration and the exchange of information.
- Congress for the New Urbanism - advocates for the restructuring of public policy and development practices to support the restoration of existing urban centers and towns within coherent metropolitan regions.
- Cuyahoga County Planning Commission
- Eindhoven University of Technology - VIA Stedebouw - the Urban Planning group of the student organisation for Architecture, Building and Planning Cheops.
- Fair Growth Coalition - research and advocacy organization devoted to combating urban sprawl in Virginia.
- Fort Walton Beach Metropolitan Planning Organization
- Friends of Skagit County - nonprofit organization pushing for controlled development in the Skagit County area.
- Golden Crescent Regional Planning Commission
- Great Valley Center, The - committed to building support for California's Central Valley as a distinct region and assisting in the process of planning for the 21st century.
- Green Space Design - committed to providing a forum for the discussion of open space preservation issues.
- Growth Management Institute (GMI) - goal is to educate and inform the public on responsible land use and related issues including sustainable urban development and redevelopment.
- International Making Cities Livable - interdisciplinary network of individuals and cities dedicated to making cities more livable, through conferences, publications, consulting, and teaching.
- Joint Strategic Planning Unit - performs strategic planning functions on behalf of Berkshire unitary councils following abolition of the county council.
- London Planning Advisory Committee - LPAC - has a statutory responsibility to formulate strategic planning advice to local and central government in London.
- Manitoba Professional Planners Institute (MPPI) - represents Manitoba’s professional planning community.
- Metro Chicago/Illinois Planners Network - provides volunteer urban planning assistance to communities and community organizations.
- MORPC (Mid-Ohio Regional Planning Commission) - assists local governments by providing an intergovernmental platform and process for regional issues such as water/sewer policy and community development.
- Municipia - multilingual urban network for the integgration of city planners and involved local actors, for exchanging best practices among European cities.
- National Town Builders Association - organization dedicated to promoting new towns, city neighborhoods, and villages.
- National Trust for Historic Preservation's National Main Street Center - national organization for the Main Street downtown revitalization program.
- Neighborhood Planning for Community Revitalization - provides applied research assistance to neighborhood organizations.
- Nine Mile Run Project - working to create a transferable, inter-disciplinary process model for use in transforming urban brownfield sites into a sustainable environement.
- Northwest Regional Planning Commission - planning and land use in northwestern Vermont.
- Ontario Professional Planners Institute (OPPI) - open to everyone who plans how lands and waters, natural and cultural resources, and community facilities and services are allocated, ordered, and used.
- Philadelphia City Planning Commission - resource for planning, zoning, and community and economic development information.
- Planners Network - For over 25 years, PN has been the voice of progressive planning, publishing a newsletter, holding annual conferences, and organizing local activities in cities throughout North America.
- Planning Institute of British Columbia - affiliate of the Canadian Institute of Planners representing BC and the Yukon.
- Project for Public Spaces - non-profit corporation specializing in the planning, design, and management of public spaces.
- Putnam County Planning Commission - purpose is to deliver quality planning and development plans and ideas to the business community.
- Region 2020 - citizen-driven, regional visioning project to plan the future of the twelve-county Central Alabama area.
- Regional Plan Association - focusing on urban planning issues and improving the lives of people living in NJ, CT and NY.
- Regional Planning Partnership, The - nonprofit in Central New Jersey dedicated to sound land-use planning.
- San Francisco Planning and Urban Association (SPUR) - citizen/business coalition addressing public policy.
- Smart Growth Network - encourages development that is environmentally, fiscally, and economically smart and helps create national, regional, and local coalitions to support smart growth.
- Society for American City and Regional Planning History - promoting teaching, research, publications, and public education in American planning history.
- Swedish Urban Environment Council (Stadsmiljörådet) - initiates public and professional debate on current urban issues.
- University Hill Corporation - not-for-profit organization providing consulting services to members about community management and development.
- Urban Planning and Architectural Committee - a committee of the Saint-Petersburg city administration.
- Urban Sector Network - brings together service organisations working for community driven development that promotes an equitable and sustainable urban environment.
- World Idea Networks - offers resources for planners of neighborhoods, towns and cities.
- Asian Historical Statistics Project Institute of Economic Research, Hitotsubashi University, Tokyo, Japan
- Board Games Studies
- Brokers of Capital and Knowledge Producer Services and Social Mobility in Provincial Asia 1960-2000
- Distance Education in East and South Asia, Pan Asia Networking, International Development Research Centre, Singapore
- International Dunhuang Project The History of Bookbinding
- Early Buddhist Manuscripts Project, promote the study, editing, and publication of a unique collection of fifty-seven fragments of Buddhist manuscripts...
- Goa Research Net (GRN)
- Himalayan Languages Project
- IIAS Research Projects
- Indonesian-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS)
- Interactive Central Asia Resource Project, USA
- India Program of The International Institute for Industrial Environmental Economics at Lund University, Sweden (IIIEE)
- ISIR (Irian Jaya Studies)
- Ming-Ch'ing Research Group Website, Institute of Modern History, Academia Sinica, Taipei, Taiwan
- NepalNet, Electronic Networking for Sustainable Development in Nepal
- Neo-Confucian Etext Project, USA
- Network Pacific Asia, Japan
- Orissa Research Programme. The subject of the Orissa Research Programme (ORP) is the Indian State of Orissa and its archeological, anthropological, historical, religious, ethnological, artistic and sociological significance.
- Project on Open Society in Central Eurasia, USA
- PIL Project Prosody in the Languages spoken in Indonesia
- The Stockholm Forum for Central Asian Studies (FoCAS). Research projects connected to cultural patterns in Central Asian societies from a linguistic and literary as well as a religio-ethnological and art historical point of view
- South-South Exchange Programme for Research on the History of Development
- Taiwan Documents Project
- WWICS Asia Program, Woodrow Wilson International Center for Scholars (WWICS)
- Verbal Art in the Audio-Visual Media of Indonesia (VA|AVMI) OL>
Jumat, 29 April 2011
PEMANFAATAN DAN PERANCANGAN KAWASAN TEPI AIR SUNGAI TERPADU DAN BERKELANJUTAN
Pengantar Kota akan selalu mengalami perkembangan baik secara fisik maupun non fisik. Perkembangan kota merupakan konsekwensi logis dari proses "urbaniasi” dalam arti yang sangat luas. Pertambahan penduduk kota di satu sisi, serta peningkatan jumlah fasilitas fisik kota merupakan suatu faktor yang mendorong perkembangan kota semakin pesat. Tuntutan akan pemenuhan fasilitas kota serta adanya "keterbatasan” lahan di perkotaan, menyebabkan pemanfaatan ruang kota mengalami dilema dalam pengendaliaannya. Alih fungsi ruang kota dan semakin tidak terkendalinya pemanfaatan kaasan-kawasan yang "tidak terawasi seperti Kawasan Tepi Air Sungai (KTAS) atau yang lebih umum dengan istilah bantaran / stren sungai (baca; wilayah sempadan tepi air sungai), merupakan salah satu masalah dihadapi oleh kota yang memiliki daerah aliran sungai. |
Kamis, 28 April 2011
Ruang Terbuka Hijau.. Penting!!!
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan sebesar 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan iklim, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta dapat meningkatkan nilai estetika kota. Ruang terbuka hijau di sempadan sungai dapat menjadi salah satu penyumbang untuk mencapai proporsi 30% ruang terbuka hijau, terutama di perkotaan yang lahan lebih banyak digunakan untuk kegiatan ekonomi.
Ruang terbuka hijau sendiri adalah ruang terbuka yang di dalam pemanfaatannya didominasi oleh pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya. Ruang terbuka ini dapat berupa pertamanan, tempat olah raga, tempat bermain anak-anak, perkuburan(biar g serem) dan daerah hijau umumnya. Berdasarkan Permen PU No. 5 Tahun 2008 memberikan pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Hmm… Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan letak dan fungsinya sebagai berikut :
- ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space);
- ruang terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
- ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
- ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk penghijauan kota mempunyai manfaat bagi kehidupan masyarakat, diantaranya (Nazarudin ; 1996):
1. Manfaat Estetika
Manfaat estetika atau keindahan dapat diperoleh dari tanaman-tanaman yang sengaja ditata sehingga tampak menonjol keindahannya. Warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah dan menyejukkan.
2. Manfaat Orologis
Perpaduan antara tanah dan tanaman merupakan kesatuan yang saling memberikan manfaat. Pepohonan yang tumbuh di atas sana akan mengurangi erosi. Manfaat orologis. Hal ini penting untuk mengurangi tingkat kerusakan tanah, terutama tanah longsor dan menjaga kestabilan tanah.
3. Manfaat Hidrologis
Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir dengan sia-sia melainkan dapat terserap oleh tanah. Dengan demikian daerah hijau menjadi sangat penting sebagai daerah persediaan air tanah.
4. Manfaat Klimatologis
Keberadaan tanaman dapat menunjang faktor-faktor iklim seperti; kelembaban curah hujan, ketinggian tempat, dan sinar matahari. Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasan hidup manusia. Efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanaman dalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dan kenyamanan lingkungan.
5. Manfaat Edhapis
Manfaat edhapis berhubungan erat dengan lingkungan hidup satwa di lingkungan perkotan yang semakin terdesak lingkungannya dan semakin berkurang tempat huniannya. Lingkungan hijau akan memberi tempat yang nyaman bagi satwa tanpa terusik.
6. Manfaat Ekologis
Keserasian lingkungan bukan hanya baik untuk satwa, tanaman atau manusia saja. Kesemua makhluk ini dapat hidup nyaman apabila ada kesatuan, sebab dalam kehidupannya makhluk hidup saling ketergantungan. Apabila salah satunya musnah maka makhluk hidup lainnya akan terganggu hidupnya.
7. Manfaat Protektif
Pohon dapat menjadi pelindung dari teriknya sinar matahari di siang hari serta dapat menjadi pelindung dari terpaan angin kencang dan peredam dari suara kebisingan.
8. Manfaat Higienis
Meningkatnya polusi udara di perkotaan dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Dengan adanya tanaman, bahaya polusi ini mampu dikurangi karena dedaunan tanaman mampu menyaring debu dan menghisap kotoran di udara. Selain itu warna dan karakter tumbuhan dapat digunakan untuk terapi mata jiwa.
9. Manfaat Edukatif
Semakin langkanya pepohonan yang hidup di perkotaan membuat sebagian warganya tidak mengenalnya lagi. Karena langkanya pepohonan tersebut maka generasi manusia yang akan datang yang hidup dan dibesarkan di perkotaan seolah tidak mengenal lagi sosok tanaman yang pernah ada. Sehingga penanaman kembali pepohonan di perkotaan dapat bermanfaat sebagai laboratorium alam.
Banyak banget manfaat RTH bagi kota, hmmm.. Sekarang Kota mana yang masih menganggap g penting dan g mau ada RTH nya???
Sumber:
- UU No. 26 Tahun 2007
- Permen PU No. 5 Tahun 2008
- Nazarudin ; 1996
RTH, biar lebih asyik lagi bisa baca buku “LANDSCAPE TREES AND SHRUBS Selection, Use and Management” tentangpenanaman pohon, pemilihan pohon, penggunaan dan menejemen dalam vegetasi..
sumber : http://ruangkotahanun.blogspot.com/2011/01/ruang-terbuka-hijau-penting.html
Ruang terbuka hijau sendiri adalah ruang terbuka yang di dalam pemanfaatannya didominasi oleh pengisian hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan secara alamiah ataupun budidaya tanaman seperti lahan pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya. Ruang terbuka ini dapat berupa pertamanan, tempat olah raga, tempat bermain anak-anak, perkuburan(biar g serem) dan daerah hijau umumnya. Berdasarkan Permen PU No. 5 Tahun 2008 memberikan pengertian Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Hmm… Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan letak dan fungsinya sebagai berikut :
- ruang terbuka kawasan pantai (coastal open space);
- ruang terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
- ruang terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
- ruang terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk penghijauan kota mempunyai manfaat bagi kehidupan masyarakat, diantaranya (Nazarudin ; 1996):
1. Manfaat Estetika
Manfaat estetika atau keindahan dapat diperoleh dari tanaman-tanaman yang sengaja ditata sehingga tampak menonjol keindahannya. Warna hijau dan aneka bentuk dedaunan serta bentuk susunan tajuk berpadu menjadi suatu pemandangan yang indah dan menyejukkan.
2. Manfaat Orologis
Perpaduan antara tanah dan tanaman merupakan kesatuan yang saling memberikan manfaat. Pepohonan yang tumbuh di atas sana akan mengurangi erosi. Manfaat orologis. Hal ini penting untuk mengurangi tingkat kerusakan tanah, terutama tanah longsor dan menjaga kestabilan tanah.
3. Manfaat Hidrologis
Struktur akar tanaman mampu menyerap kelebihan air apabila turun hujan sehingga tidak mengalir dengan sia-sia melainkan dapat terserap oleh tanah. Dengan demikian daerah hijau menjadi sangat penting sebagai daerah persediaan air tanah.
4. Manfaat Klimatologis
Keberadaan tanaman dapat menunjang faktor-faktor iklim seperti; kelembaban curah hujan, ketinggian tempat, dan sinar matahari. Iklim yang sehat dan normal penting untuk keselarasan hidup manusia. Efek rumah kaca akan dikurangi dengan banyaknya tanaman dalam suatu daerah. Bahkan adanya tanaman akan menambah kesejukan dan kenyamanan lingkungan.
5. Manfaat Edhapis
Manfaat edhapis berhubungan erat dengan lingkungan hidup satwa di lingkungan perkotan yang semakin terdesak lingkungannya dan semakin berkurang tempat huniannya. Lingkungan hijau akan memberi tempat yang nyaman bagi satwa tanpa terusik.
6. Manfaat Ekologis
Keserasian lingkungan bukan hanya baik untuk satwa, tanaman atau manusia saja. Kesemua makhluk ini dapat hidup nyaman apabila ada kesatuan, sebab dalam kehidupannya makhluk hidup saling ketergantungan. Apabila salah satunya musnah maka makhluk hidup lainnya akan terganggu hidupnya.
7. Manfaat Protektif
Pohon dapat menjadi pelindung dari teriknya sinar matahari di siang hari serta dapat menjadi pelindung dari terpaan angin kencang dan peredam dari suara kebisingan.
8. Manfaat Higienis
Meningkatnya polusi udara di perkotaan dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia. Dengan adanya tanaman, bahaya polusi ini mampu dikurangi karena dedaunan tanaman mampu menyaring debu dan menghisap kotoran di udara. Selain itu warna dan karakter tumbuhan dapat digunakan untuk terapi mata jiwa.
9. Manfaat Edukatif
Semakin langkanya pepohonan yang hidup di perkotaan membuat sebagian warganya tidak mengenalnya lagi. Karena langkanya pepohonan tersebut maka generasi manusia yang akan datang yang hidup dan dibesarkan di perkotaan seolah tidak mengenal lagi sosok tanaman yang pernah ada. Sehingga penanaman kembali pepohonan di perkotaan dapat bermanfaat sebagai laboratorium alam.
Banyak banget manfaat RTH bagi kota, hmmm.. Sekarang Kota mana yang masih menganggap g penting dan g mau ada RTH nya???
Sumber:
- UU No. 26 Tahun 2007
- Permen PU No. 5 Tahun 2008
- Nazarudin ; 1996
RTH, biar lebih asyik lagi bisa baca buku “LANDSCAPE TREES AND SHRUBS Selection, Use and Management” tentangpenanaman pohon, pemilihan pohon, penggunaan dan menejemen dalam vegetasi..
sumber : http://ruangkotahanun.blogspot.com/2011/01/ruang-terbuka-hijau-penting.html
Rabu, 27 April 2011
Definisi, Permasalahan dan Karakteristik Sungai di Indonesia
Definisi, Permasalahan dan Karakteristik Sungai di Indonesia
(Tentang Sungai Part 1)
- Definisi Sungai
Sungai adalah sistem pengairan air dari mulai mata air sampai ke muara dengan dibatasi kanan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh sempadan sungai (Sudaryoko,1986).Sungai adalah fitur alami dan integritas ekologis, yang berguna bagi ketahanan hidup (Brierly, 2005).
Menurut Dinas PU, sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. sedangkan PP No. 35 Tahun 1991 tentang sungai, Sungai merupakan tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sungai adalah bagian permukaan bumi yang letaknya lebih rendah dari tanah disekitarnya dan menjadi tempat mengalirnya air tawar menuju ke laut, danau, rawa, atau ke sungai yang lain(Hamzah, 2009).
Bantaran sungai berbeda dengan sempadan sungai. Bantaran sungai adalah areal sempadan kiri-kanan sungai yang terkena/terbanjiri luapan air sungai. Fungsi bantaran sungai adalah tempat mengalirnya sebagian debit sungai pada saat banjir (high water channel) (Yodi Isnaini, 2006). Menurut UU No. 35 1991 tentang sungai, menyebutkan pengertian Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai di hitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam. Sehubungan dengan itu maka pada bantaran sungai di larang membuang sampah dan mendirikan bangunan untuk hunian. (Polantolo, 2008)
Sedangkan sempadan sungai, Sempadan sungai adalah wilayah yang harus diberikan kepada sungai. Sewaktu musim hujan dan debit sungai meningkat, sempadan sungai berfungsi sebagai daerah parkir air sehingga air bisa meresap ke tanah. Di samping itu, sempadan sungai merupakan daerah tata air sungai yang padanya terdapat mekanisme inflow ke sungai dan outflow ke air tanah. Proses inflow outflow tersebut merupakan proses konservasi hidrolis sungai dan air tanah pada umumnya. Secara ekologis sempadan sungai merupakan habitat di mana komponen ekologi sungai berkembang (Sobirin, 2003). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Sumber: Polantolo, 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1991 TENTANG SUNGAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1991
TENTANG
SUNGAI
NOMOR 35 TAHUN 1991
TENTANG
SUNGAI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dalam rangka pemanfaatan dan pelestarian sungai dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG SUNGAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
2. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
3. Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
4. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
5. Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
6. Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perundungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
7. Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I.
9. Badan usaha milik Negara adalah badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengusahaan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pejabat yang berwenang adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengairan.
Bagian Kedua
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Lingkup pengaturan sungai berdasarkan Peraturan Pemerintah ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai termasuk danau dan waduk.
BAB II
PENGUASAAN SUNGAI
Pasal 3
PENGUASAAN SUNGAI
Pasal 3
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menetapkan :
a. garis sempadan sungai.
b. pengaturan daerah diantara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.
c. pengaturan bekas sungai.
b. pengaturan daerah diantara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.
c. pengaturan bekas sungai.
Pasal 5
(1) Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
(2) Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang.
(3) Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 6
(1) Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri.
(2) Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri.
(3) Pemanfaatan lahan pada bekas sungai diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III
FUNGSI SUNGAI
Pasal 7
FUNGSI SUNGAI
Pasal 7
(1) Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan manusia.
(2) Sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan.
BAB IV
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Pasal 8
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Pasal 8
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri,
Pasal 9
(1) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara.
(2) Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan sungai.
Pasal 10
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PERENCANAAN SUNGAI
Pasal 11
PERENCANAAN SUNGAI
Pasal 11
(1) Perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a. inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan-bangunan sungai dan bangunan lain yang berada di sungai;
b. inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;
c. pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;
d. penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;
e. koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.
b. inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;
c. pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;
d. penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;
e. koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing.
BAB VI
PEMBANGUNAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 12
PEMBANGUNAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 12
(1) Pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(2) Pembangunan bangunan sungai selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.
(3) Pembangunan bangunan sungai dilakukan berdasarkan standar konstruksi bangunan yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUNGAI
DAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 13
EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN SUNGAI
DAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 13
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dalam rangka pembinaan sungai dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(3) Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pembangunannya dilakukan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilakukan oleh yang bersangkutan.
BAB VIII
PENGUSAHAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 14
PENGUSAHAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Pasal 14
(1) Pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
(3) Selain diusahakan oleh badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan perorangan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.
BAB IX
PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
Bagian Pertama
Pembangunan
Pasal 15
PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
Bagian Pertama
Pembangunan
Pasal 15
(1) Pembangunan waduk dilakukan sesuai dengan rencana pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(3) Pembangunan waduk yang dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan harus terlebih dahulu mendapat ijin penggunaan air dan/atau sumber air dari Pejabat yang berwenang dan dilaksanakan berdasar pada rencana teknis yang telah disahkan oleh Menteri.
(4) Penggunaan lahan yang diperlukan untuk membangun waduk harus diselesaikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat pembangunan waduk, harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Pengelolaan
Pasal 16
Pengelolaan
Pasal 16
(1) Pengelolaan waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk.
(2) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya.
(3) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :
a. pemantauan muka air waduk,
b. pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan;
c. pengaturan pemeliharaan bendungan;
d. pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawar banjir.
b. pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan;
c. pengaturan pemeliharaan bendungan;
d. pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawar banjir.
(4) Pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengamanan
Pasal 17
Pengamanan
Pasal 17
(1) Pengamanan waduk merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.
(2) Pengamanan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :
a. pengamanan daerah sabuk hijau;
b. pemeriksaan secara berkala atas bendungan, waduk dan lingkungannya,
c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk.
b. pemeriksaan secara berkala atas bendungan, waduk dan lingkungannya,
c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk.
(3) Pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan.
(4) Tata cara pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
BAB X
PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Pasal 18
PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Pasal 18
Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah menetapkan :
a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;
b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;
c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.
b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi;
c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.
Pasal 19
Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 20
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.
Pasal 21
Bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir selain berfungsi untuk pengendalian banjir dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berguna bagi masyarakat di sekitarnya dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri.
BAB XI
PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Bagian Pertama
Pengamanan Sungai
Pasal 22
PENGAMANAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
Bagian Pertama
Pengamanan Sungai
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang bersama-sama dengan pihak lain yang bersangkutan, masing-masing sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya, menyelenggarakan upaya pengamanan sungai dan daerah sekitarnya yang meliputi :
a. pengelolaan daerah pengaliran sungai;
b. pengendalian daya rusak air;
c. pengendalian pengaliran sungai.
b. pengendalian daya rusak air;
c. pengendalian pengaliran sungai.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengelolaan daerah pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan pengendalian pengaliran sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan/atau Lembaga lain yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengamanan Bangunan Sungai
Pasal 23
Pengamanan Bangunan Sungai
Pasal 23
Pejabat yang berwenang dan pihak lain yang membangun bangunan sungai menyelenggarakan upaya pengamanan bangunan sungai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Menteri.
BAB XII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 24
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 24
Masyarakat wajib ikut serta menjaga kelestarian rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam rangka pembinaan sungai.
Pasal 25
Dilarang mengubah aliran sungai kecuali dengan ijin Pejabat yang berwenang.
Pasal 26
Mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 27
Dilarang membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air, sehingga membahayakan dan/atau merugikan penggunaan air yang lain dan lingkungan.
Pasal 28
Mengambil dan menggunakan air sungai selain untuk keperluan pokok sehari-hari hanya dapat dilakukan setelah memperoleh ijin teriebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Pasal 29
(1) Melakukan pengerukan atau penggalian serta pengambilan bahan-bahan galian pada sungai hanya dapat dilakukan ditempat yang telah ditentukan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pejabat yang berwenang.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 30
PEMBIAYAAN
Pasal 30
(1) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(2) Pembiayaan pembangunan bangunan sungai untuk usaha-usaha tertentu yang diselenggarakan oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari pembangunan bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikut sertakan dalam pembiayaan untuk pembangunan bangunan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
Pasal 31
(1) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan/atau keselamatan umum ditanggung oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(2) Pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditanggung oleh badan hukum, badan sosial atau perorangan yang bersangkutan.
(3) Masyarakat yang secara langsung memperoleh manfaat dari adanya bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kemampuannya.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 32
PENGAWASAN
Pasal 32
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan sungai yang telah dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a. barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);
b. barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
c. barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;
d. barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai sungai yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 14 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1991 NOMOR 44
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1991
TENTANG
SUNGAI
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 1991
TENTANG
SUNGAI
UMUM
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan telah mengatur landasan pokok dalam menyelenggarakan pengaturan mengenai air dan sumber air.
Beberapa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa. Selain itu masih diperlukan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya agar dapat mencakup seluruh permasalahan mengenai air antara lain mengenai sungai. Pengaturan masalah sungai sebagai sumber air, diperlukan agar sungai dapat dikelola dengan mantap serta dapat digunakan secara optimal bagi kepentingan masyarakat secara tertib dan teratur.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa air semakin langka sedangkan permintaan akan pelayanan air semakin meningkat sebagai akibat adanya perkembangan penduduk dan teknologi, ditambah dengan menurunnya mutu air beserta sumber-sumbernya. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang mendukung usaha-usaha pelestarian fungsi sungai sebagai sumber air.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 19'74 dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 10 tersebut di atas ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya ialah seperti pembinaan sungai, irigasi, air untuk industri, air untuk usaha perkotaan, air bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga lainnya dan sebagainya. Hal ini berarti perlu ada pengaturan yang bersifat menyeluruh dalam pembinaan sungai, yang mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendaliannya.
2. Untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi sungai sebagai sumber air, maka dalam rangka melaksanakan penguasaan sungai, perlu ditetapkan adanya garis sempadan di sepanjang sungai.
Pada lahan yang dibatasi garis sempadan tersebut dilakukan pembatasan-pembatasan atas penggunaan lahan baik pada daerah manfaat maupun daerah penguasaan sungai.
3. Dalam rangka pelaksanaan penguasaan sungai, Menteri diberi wewenang dan tanggungjawab pembinaan sungai.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air yang merupakan landasan kebijaksanaan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembinaan dalam kegiatan pengairan, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pola pembinaan sungai ditetapkan berdasarkan pada kesatuan wilayah sungai. Berdasarkan pola pembinaan tersebut, maka wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa wilayah sungai yang akan ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian sungai-sungai di wilayah Indonesia akan terbagi ke dalam wilayah-wilayah sungai dimaksud.
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan atau badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengusahaan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk mencapai keterpaduan yang menyeluruh dalam perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai, bagi tiap kesatuan wilayah sungai disusun perencana pembinaan sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Pembangunan di bidang sungai dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Pembangunan sungai, termasuk pendirian bangunan-bangunan sungai sebagai pelengkapnya, dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk sesuatu kepentingan.
b. Pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, sedangkan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk sesuatu kepentingan diselenggarakan oleh pihak-pihak, yang berkepentingan berupa badan hukum, badan sosial atau perorangan berdasarkan ijin serta syarat-syarat tertentu.
c. Bagi kedua jenis kegiatan tersebut, masyarakat dapat diikut sertakan, baik dalam bentuk pembiayaan maupun dalam bentuk lain.
Yang dimaksud untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ialah pada dasarnya tidak memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk suatu kepentingan, ialah yang memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
6. Selain sungai merupakan salah satu sumberdaya air, juga memiliki potensi yang lain yaitu sebagai sumber bahan galian khususnya bahan galian berupa pasir dan batu. Untuk mendayagunakan dan menjaga kelangsungan fungsi sungai dan bangunan sungai, maka kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sungai dan bangunan sungai.
7. Dalam rangka menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, maka masyarakat diikut sertakan dalam kegiatan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai, penanggulangan bahaya banjir, maupun pengamanan sungai, sehingga dapat merasa ikut memiliki dan dengan demikian ikut merasa bertanggung jawab, misalnya dengan memikul sebagian tanggung jawab pembiayaan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan.
Beberapa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut telah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa. Selain itu masih diperlukan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya agar dapat mencakup seluruh permasalahan mengenai air antara lain mengenai sungai. Pengaturan masalah sungai sebagai sumber air, diperlukan agar sungai dapat dikelola dengan mantap serta dapat digunakan secara optimal bagi kepentingan masyarakat secara tertib dan teratur.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa air semakin langka sedangkan permintaan akan pelayanan air semakin meningkat sebagai akibat adanya perkembangan penduduk dan teknologi, ditambah dengan menurunnya mutu air beserta sumber-sumbernya. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang mendukung usaha-usaha pelestarian fungsi sungai sebagai sumber air.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 19'74 dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 10 tersebut di atas ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya ialah seperti pembinaan sungai, irigasi, air untuk industri, air untuk usaha perkotaan, air bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga lainnya dan sebagainya. Hal ini berarti perlu ada pengaturan yang bersifat menyeluruh dalam pembinaan sungai, yang mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendaliannya.
2. Untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi sungai sebagai sumber air, maka dalam rangka melaksanakan penguasaan sungai, perlu ditetapkan adanya garis sempadan di sepanjang sungai.
Pada lahan yang dibatasi garis sempadan tersebut dilakukan pembatasan-pembatasan atas penggunaan lahan baik pada daerah manfaat maupun daerah penguasaan sungai.
3. Dalam rangka pelaksanaan penguasaan sungai, Menteri diberi wewenang dan tanggungjawab pembinaan sungai.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air yang merupakan landasan kebijaksanaan untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembinaan dalam kegiatan pengairan, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan bahwa pola pembinaan sungai ditetapkan berdasarkan pada kesatuan wilayah sungai. Berdasarkan pola pembinaan tersebut, maka wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa wilayah sungai yang akan ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian sungai-sungai di wilayah Indonesia akan terbagi ke dalam wilayah-wilayah sungai dimaksud.
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan atau badan usaha milik Negara yang dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengusahaan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Untuk mencapai keterpaduan yang menyeluruh dalam perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai, bagi tiap kesatuan wilayah sungai disusun perencana pembinaan sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Pembangunan di bidang sungai dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
a. Pembangunan sungai, termasuk pendirian bangunan-bangunan sungai sebagai pelengkapnya, dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum dan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk sesuatu kepentingan.
b. Pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara, sedangkan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk sesuatu kepentingan diselenggarakan oleh pihak-pihak, yang berkepentingan berupa badan hukum, badan sosial atau perorangan berdasarkan ijin serta syarat-syarat tertentu.
c. Bagi kedua jenis kegiatan tersebut, masyarakat dapat diikut sertakan, baik dalam bentuk pembiayaan maupun dalam bentuk lain.
Yang dimaksud untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ialah pada dasarnya tidak memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan yang ditujukan untuk memberikan manfaat untuk suatu kepentingan, ialah yang memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
6. Selain sungai merupakan salah satu sumberdaya air, juga memiliki potensi yang lain yaitu sebagai sumber bahan galian khususnya bahan galian berupa pasir dan batu. Untuk mendayagunakan dan menjaga kelangsungan fungsi sungai dan bangunan sungai, maka kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan dilakukan dengan tetap menjaga fungsi sungai dan bangunan sungai.
7. Dalam rangka menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, maka masyarakat diikut sertakan dalam kegiatan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai, penanggulangan bahaya banjir, maupun pengamanan sungai, sehingga dapat merasa ikut memiliki dan dengan demikian ikut merasa bertanggung jawab, misalnya dengan memikul sebagian tanggung jawab pembiayaan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman pengertian atas isi Peraturan Pemerintah ini, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsirannya.
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Tata pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan/atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaan di suatu wilayah pengairan tertentu. Daerah pengaliran sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan.
Angka 5
Yang dimaksud dengan palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu.
Angka 6
Bangunan sungai dimaksud adalah misalnya bendungan, bendung, tanggul, pintu air, bangunan pembagi banjir, krib, bangunan pelindung tebing dan sebagainya.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 1 0
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perlindungan sungai adalah upaya pengamanan sungai terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh tindakan manusia dan alam. Pengembangan sungai adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sungai sebesar-besarnya tanpa merusak keseimbangan sungai dan lingkungannya.
Penggunaan sungai adalah upaya memanfaatkan sungai.
Pengendalian sungai adalah upaya untuk lebih memantapkan aliran sungai sepanjang tahun, guna memperoleh kemanfaatan sungai sebesar-besarnya, dan mengurangi/meniadakan daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang termasuk dalam daerah manfaat sungai adalah mata air, palung sungai, dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
Yang termasuk dalam daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat tingkat kepadatan penggunaan lahan di daerah perkotaan terutama yang terletak di sepanjang jalan sangat tinggi, maka penetapan garis sempadan sungai yang berada pada lokasi tersebut perlu ditetapkan lain dengan ketentuan yang berlaku bagi garis sempadan sungai pada umumnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai yang dilakukan oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Prioritas pemanfaatan lahan ditujukan untuk mengganti lahan yang terkena alur sungai baru.
Pasal 7
Ayat (1)
Sungai mempunyai fungsi yang luas antara lain yaitu sebagai penyedia air, prasarana transportasi, penyedia tenaga, penyedia material, sarana penyaliran (drainase), dan sarana rekreasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman pengertian atas isi Peraturan Pemerintah ini, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsirannya.
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Tata pengairan adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan/atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan teknik pembinaan di suatu wilayah pengairan tertentu. Daerah pengaliran sungai adalah suatu kesatuan wilayah tata air yang terbentuk secara alamiah dimana air meresap dan/atau mengalir melalui sungai dan anak-anak sungai yang bersangkutan.
Angka 5
Yang dimaksud dengan palung sungai adalah cekungan yang terbentuk oleh aliran air secara alamiah, atau galian untuk mengalirkan sejumlah air tertentu.
Angka 6
Bangunan sungai dimaksud adalah misalnya bendungan, bendung, tanggul, pintu air, bangunan pembagi banjir, krib, bangunan pelindung tebing dan sebagainya.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 1 0
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan perlindungan sungai adalah upaya pengamanan sungai terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh tindakan manusia dan alam. Pengembangan sungai adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sungai sebesar-besarnya tanpa merusak keseimbangan sungai dan lingkungannya.
Penggunaan sungai adalah upaya memanfaatkan sungai.
Pengendalian sungai adalah upaya untuk lebih memantapkan aliran sungai sepanjang tahun, guna memperoleh kemanfaatan sungai sebesar-besarnya, dan mengurangi/meniadakan daya rusak air terhadap sungai dan lingkungannya.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang termasuk dalam daerah manfaat sungai adalah mata air, palung sungai, dan daerah sempadan yang telah dibebaskan.
Yang termasuk dalam daerah penguasaan sungai adalah dataran banjir, daerah retensi, bantaran atau daerah sempadan yang tidak dibebaskan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat tingkat kepadatan penggunaan lahan di daerah perkotaan terutama yang terletak di sepanjang jalan sangat tinggi, maka penetapan garis sempadan sungai yang berada pada lokasi tersebut perlu ditetapkan lain dengan ketentuan yang berlaku bagi garis sempadan sungai pada umumnya.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai yang dilakukan oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Prioritas pemanfaatan lahan ditujukan untuk mengganti lahan yang terkena alur sungai baru.
Pasal 7
Ayat (1)
Sungai mempunyai fungsi yang luas antara lain yaitu sebagai penyedia air, prasarana transportasi, penyedia tenaga, penyedia material, sarana penyaliran (drainase), dan sarana rekreasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan tersebut mencakup segala kegiatan pembinaan dalam rangka perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai, antara lain meliputi perencanaan, perencanaan teknis, pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan, pengusahaan, penanggulangan bahaya banjir, pengamanan dan pengawasan.
Untuk melaksanakan ketentuan ini, Menteri menetapkan antara lain pola pembinaan sungai yang didasarkan pada kesatuan wilayah sungai.
Pasal 9
Ayat (1)
Badan usaha milik Negara tesebut mempunyai tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan/atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup. Badan usaha milik Negara tersebut berada di bawah pembinaan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Rencana sebagai hasil perencanaan yang diatur dalam Pasal ini menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Pembinaan Sungai Nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya Rencana Pembinaan Sungai Nasional tersebut merupakan bagian dari Rencana Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan neraca air adalah keseimbangan antara jumlah air yang tersedia di sungai dengan penggunaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ialah pada dasarnya tidak memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
Ayat (2)
Pembangunan bangunan sungai dalam ketentuan ini ditujukan untuk memberikan manfaat untuk suatu kepentingan, yaitu yang memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan eksploitasi sungai adalah usaha pengaturan dan pengalokasian sumber daya air dan sumber daya alam lainnya yang berada di sungai untuk tujuan pendayagunaan secara optimum. Pemeliharaan sungai, adalah usaha-usaha yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya, serta untuk menjamin kelestarian fungsi bangunan sungai.
Perencanaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai antara lain meliputi kegiatan-kegiatan:
1. inventarisasi kondisi sungai dan bangunan sungai.
2. penyusunan urutan prioritas sungai dan bangunan sungai yang memerlukan pemeliharaan.
3. penyusunan pedoman eksploitasi dan pemeliharaan bangunan sungai.
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai meliputi kegiatan-kegiatan:
1. eksploitasi bangunan sungai termasuk semua instrumen yang merupakan bagian dari sistem pengendalian banjir.
2. pemeliharaan fisik sungai dan bangunan sungai.
3. pemeliharaan peralatan gawar banjir.
4. pemeliharaan kendaraan dan peralatan operasionil.
5. pemeliharaan bangunan kantor dan fasilitas kerja yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan sungai.
6. pemeliharaan alat-alat pemantau sungai dan keamanan bangunan sungai.
7. pemasangan tanda batas garis sempadan sungai.
Pengamatan dan evaluasi dalam kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan sungai antara lain meliputi kegiatan-kegiatan:
1. pemantauan kuantitas dan kualitas air sungai.
2. pemantauan kapasitas palung sungai dan bangunan sungai.
3. peninjauan secara periodik terhadap pedoman eksploitasi dan pemeliharaan sungai.
4. pemantauan keamanan sungai dan bangunan sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air. Pembangunan sebuah waduk dapat ditujukan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan (waduk serbaguna) atau hanya untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya pengendalian banjir, pembangkit tenaga listrik, irigasi, penyediaan air minum atau air industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gawar banjir (flood warning) adalah peringatan dini akan adanya banjir.
Ayat (4)
Pelaksanaan pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diserahkan kepada pihak lain.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Penetapan sabuk hijau dilakukan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomis, teknis dan lingkungan.
b. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap longsoran, runtuhan, rembesan, dan bocoran serta masalah lain yang mengidentifikasikan adanya ketidakstabilan waduk atau bendungan,
c. Pengawasan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk misalnya pemasangan rambu-rambu peringatan tentang tempat yang berbahaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengaturan oleh Menteri dimaksudkan untuk menjaga hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya antara lain dengan menetapkan pedoman pengamanan waduk.
Pasal 18
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah untuk melakukan pengaturan secara khusus dalam hal terjadi bencana banjir yang membawa akibat kerugian harta benda maupun jiwa, mengingat penanggulangannya akan melibatkan beberapa instansi Pemerintah.
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan tersebut mencakup segala kegiatan pembinaan dalam rangka perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai, antara lain meliputi perencanaan, perencanaan teknis, pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan, pengusahaan, penanggulangan bahaya banjir, pengamanan dan pengawasan.
Untuk melaksanakan ketentuan ini, Menteri menetapkan antara lain pola pembinaan sungai yang didasarkan pada kesatuan wilayah sungai.
Pasal 9
Ayat (1)
Badan usaha milik Negara tesebut mempunyai tugas pokok mengembangkan dan mengusahakan air dan/atau sumber air untuk digunakan bagi kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup. Badan usaha milik Negara tersebut berada di bawah pembinaan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Rencana sebagai hasil perencanaan yang diatur dalam Pasal ini menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Pembinaan Sungai Nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya Rencana Pembinaan Sungai Nasional tersebut merupakan bagian dari Rencana Pengembangan Sumber-sumber Air Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan neraca air adalah keseimbangan antara jumlah air yang tersedia di sungai dengan penggunaannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud untuk kesejahteraan dan keselamatan umum ialah pada dasarnya tidak memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
Ayat (2)
Pembangunan bangunan sungai dalam ketentuan ini ditujukan untuk memberikan manfaat untuk suatu kepentingan, yaitu yang memberikan keuntungan nilai ekonomi secara langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan eksploitasi sungai adalah usaha pengaturan dan pengalokasian sumber daya air dan sumber daya alam lainnya yang berada di sungai untuk tujuan pendayagunaan secara optimum. Pemeliharaan sungai, adalah usaha-usaha yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sungai sebagai sumber daya, serta untuk menjamin kelestarian fungsi bangunan sungai.
Perencanaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai antara lain meliputi kegiatan-kegiatan:
1. inventarisasi kondisi sungai dan bangunan sungai.
2. penyusunan urutan prioritas sungai dan bangunan sungai yang memerlukan pemeliharaan.
3. penyusunan pedoman eksploitasi dan pemeliharaan bangunan sungai.
Pelaksanaan eksploitasi dan pemeliharaan sungai meliputi kegiatan-kegiatan:
1. eksploitasi bangunan sungai termasuk semua instrumen yang merupakan bagian dari sistem pengendalian banjir.
2. pemeliharaan fisik sungai dan bangunan sungai.
3. pemeliharaan peralatan gawar banjir.
4. pemeliharaan kendaraan dan peralatan operasionil.
5. pemeliharaan bangunan kantor dan fasilitas kerja yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan sungai.
6. pemeliharaan alat-alat pemantau sungai dan keamanan bangunan sungai.
7. pemasangan tanda batas garis sempadan sungai.
Pengamatan dan evaluasi dalam kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan sungai antara lain meliputi kegiatan-kegiatan:
1. pemantauan kuantitas dan kualitas air sungai.
2. pemantauan kapasitas palung sungai dan bangunan sungai.
3. peninjauan secara periodik terhadap pedoman eksploitasi dan pemeliharaan sungai.
4. pemantauan keamanan sungai dan bangunan sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air. Pembangunan sebuah waduk dapat ditujukan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan (waduk serbaguna) atau hanya untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya pengendalian banjir, pembangkit tenaga listrik, irigasi, penyediaan air minum atau air industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gawar banjir (flood warning) adalah peringatan dini akan adanya banjir.
Ayat (4)
Pelaksanaan pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat diserahkan kepada pihak lain.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
a. Penetapan sabuk hijau dilakukan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomis, teknis dan lingkungan.
b. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap longsoran, runtuhan, rembesan, dan bocoran serta masalah lain yang mengidentifikasikan adanya ketidakstabilan waduk atau bendungan,
c. Pengawasan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk misalnya pemasangan rambu-rambu peringatan tentang tempat yang berbahaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengaturan oleh Menteri dimaksudkan untuk menjaga hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya antara lain dengan menetapkan pedoman pengamanan waduk.
Pasal 18
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah untuk melakukan pengaturan secara khusus dalam hal terjadi bencana banjir yang membawa akibat kerugian harta benda maupun jiwa, mengingat penanggulangannya akan melibatkan beberapa instansi Pemerintah.
Pasal 19
Ketentuan ini sesuai dengan kedudukan Gubernur Kepala Daerah dalam Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana.Nasional.
Ketentuan ini sesuai dengan kedudukan Gubernur Kepala Daerah dalam Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana.Nasional.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan tindakan darurat dalam ketentuan ini misalnya, pengosongan daerah permukiman, penghentian lalu lintas, pengerahan masyarakat untuk ikut menanggulangi bahaya banjir dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan tindakan darurat dalam ketentuan ini misalnya, pengosongan daerah permukiman, penghentian lalu lintas, pengerahan masyarakat untuk ikut menanggulangi bahaya banjir dan sebagainya.
Pasal 21
Dalam keadaan aman, bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir, merupakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, akan tetapi penggunaannya perlu diatur dengan maksud agar dicapai kemanfaatan yang setinggi-tingginya tanpa merusak fungsi sungai dan bangunan sungai.
Hal-hal yang perlu diatur misalnya mengenai jenis tanaman yang boleh ditanam dipilih yang tidak akan mengganggu fungsi bantaran dan/atau daerah sempadan yang bersangkutan dan larangan menanam tanaman keras dan sebagainya.
Dalam keadaan aman, bantaran sungai, daerah retensi, dataran banjir dan waduk banjir, merupakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan tertentu, akan tetapi penggunaannya perlu diatur dengan maksud agar dicapai kemanfaatan yang setinggi-tingginya tanpa merusak fungsi sungai dan bangunan sungai.
Hal-hal yang perlu diatur misalnya mengenai jenis tanaman yang boleh ditanam dipilih yang tidak akan mengganggu fungsi bantaran dan/atau daerah sempadan yang bersangkutan dan larangan menanam tanaman keras dan sebagainya.
Pasal 22
Ayat (1)
Dalam pengendalian pengaliran sungai sebagaimana tercantum pada huruf c ayat ini termasuk pula kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan sungai.
Ayat (2)
Pengaturan dengan Keputusan Presiden diperlukan mengingat masalah yang berkaitan dengan pengelolaan daerah pengaliran sungai merupakan masalah lintas sektoral.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (1)
Dalam pengendalian pengaliran sungai sebagaimana tercantum pada huruf c ayat ini termasuk pula kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan bangunan sungai.
Ayat (2)
Pengaturan dengan Keputusan Presiden diperlukan mengingat masalah yang berkaitan dengan pengelolaan daerah pengaliran sungai merupakan masalah lintas sektoral.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah masyarakat dalam arti luas, tidak hanya terbatas kepada yang memanfaatkan sungai dan/atau bangunan sungai saja.
Yang dimaksud dengan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam ketentuan ini, antara lain adalah:
- Papan nama sungai.
- Papan nama pelaksanaan pekerjaan persungaian.
- Tanda atau papan pemberitahuan tentang anjuran dan/atau larangan.
- Rambu-rambu penunjuk arah navigasi.
- Patok-patok batas sempadan sungai.
- Tanda duga muka air.
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah masyarakat dalam arti luas, tidak hanya terbatas kepada yang memanfaatkan sungai dan/atau bangunan sungai saja.
Yang dimaksud dengan rambu-rambu dan tanda-tanda pekerjaan dalam ketentuan ini, antara lain adalah:
- Papan nama sungai.
- Papan nama pelaksanaan pekerjaan persungaian.
- Tanda atau papan pemberitahuan tentang anjuran dan/atau larangan.
- Rambu-rambu penunjuk arah navigasi.
- Patok-patok batas sempadan sungai.
- Tanda duga muka air.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, memperlebar, mempersempit, menutup aliran.
Yang dimaksud dengan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, memperlebar, mempersempit, menutup aliran.
Pasal 26
Bangunan-bangunan yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain pipa gas, pipa minyak, talang air, jembatan, kabel layang listrik atau telepon, jalan kereta api.
Bangunan-bangunan yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain pipa gas, pipa minyak, talang air, jembatan, kabel layang listrik atau telepon, jalan kereta api.
Pasal 27
Yang dimaksud diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air sebagaimana tercantum pada pasal ini, adalah apabila kuantitas atau kualitas limbah yang bersangkutan melewati ambang batas tertentu.
Batas tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atas dasar pertimbangan-pertimbangan khusus tentang sifat hidrologis masing-masing sungai yang bersangkutan serta situasi penggunaan airnya.
Yang dimaksud diperkirakan atau patut diduga akan menimbulkan pencemaran atau menurunkan kualitas air sebagaimana tercantum pada pasal ini, adalah apabila kuantitas atau kualitas limbah yang bersangkutan melewati ambang batas tertentu.
Batas tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atas dasar pertimbangan-pertimbangan khusus tentang sifat hidrologis masing-masing sungai yang bersangkutan serta situasi penggunaan airnya.
Pasal 28
Semua pengambilan dan penggunaan air sungai untuk keperluan seperti tersebut pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 harus memperoleh izin Menteri.
Izin penggunaan air sungai untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tetap diberikan oleh Menteri. Di samping itu mengingat penggunaan air sungai diperlukan untuk melayani berbagai kepentingan/kebutuhan, maka untuk tercapainya pemanfaatan yang sebesar-besarnya dan merata, dalam rangka pemberian izin, Pejabat yang berwenang harus selalu memperhatikan urutan prioritas pemanfaatan air sebagaimana tercantum pada penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.
Semua pengambilan dan penggunaan air sungai untuk keperluan seperti tersebut pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 harus memperoleh izin Menteri.
Izin penggunaan air sungai untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tetap diberikan oleh Menteri. Di samping itu mengingat penggunaan air sungai diperlukan untuk melayani berbagai kepentingan/kebutuhan, maka untuk tercapainya pemanfaatan yang sebesar-besarnya dan merata, dalam rangka pemberian izin, Pejabat yang berwenang harus selalu memperhatikan urutan prioritas pemanfaatan air sebagaimana tercantum pada penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam hal wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai yang ditugas pembantuankan kepada Pemerintah Daerah, maka ketentuan dalam ayat ini diartikan bahwa sumber biaya tetap berasal dari Pemerintah Pusat yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah.
Namun dalam hal ini tidak berarti melarang Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana bagi biaya pembangunan bangunan sungai yang dianggap perlu.
Ayat (2)
Usaha-usaha yang tertentu yang dimaksud dalam ayat ini ialah usaha yang manfaatnya terbatas bagi kelompok masyarakat yang berkepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini berpedoman pada Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Ayat (1)
Dalam hal wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai yang ditugas pembantuankan kepada Pemerintah Daerah, maka ketentuan dalam ayat ini diartikan bahwa sumber biaya tetap berasal dari Pemerintah Pusat yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah.
Namun dalam hal ini tidak berarti melarang Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana bagi biaya pembangunan bangunan sungai yang dianggap perlu.
Ayat (2)
Usaha-usaha yang tertentu yang dimaksud dalam ayat ini ialah usaha yang manfaatnya terbatas bagi kelompok masyarakat yang berkepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini berpedoman pada Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 35
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini mulai tanggal 3 Desember 1991, dimaksudkan untuk memberikan. kesempatan kepada aparat Pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengetahuinya.
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini mulai tanggal 3 Desember 1991, dimaksudkan untuk memberikan. kesempatan kepada aparat Pemerintah memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk mengetahuinya.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3445
Pemkot Jogja Anggarkan Rp 1 Miliar, Kembangkan Kawasan Winongo
FRIDAY, MARCH 19, 2010
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali bersiap melakukan pembangunan kawasan sungai. Setelah Kali Code kali ini yang menjadi target pekerjaan adalah Kali Winongo yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pengembangan kawasan tersebut. Pemkot telah menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk mengembangkan kawasan Kali Winongo ini dengan dana dari APBD Kota.
Pengembangkan kawasan tersebut, masih akan mengulangi konsep seperti di Kali Code dengan mengutamakan pengembangan tiga bidang, fisik, ekonomi, dan sosial. "Pertama akan kami akan lakukan pengembangan tiga titik terlebih dahulu hasil dari perlombaan konsep pengembangan ini. Titik-titik yang memiliki konsep terbaik, akan............
Pengembangkan kawasan tersebut, masih akan mengulangi konsep seperti di Kali Code dengan mengutamakan pengembangan tiga bidang, fisik, ekonomi, dan sosial. "Pertama akan kami akan lakukan pengembangan tiga titik terlebih dahulu hasil dari perlombaan konsep pengembangan ini. Titik-titik yang memiliki konsep terbaik, akan............
Sulap Winongo Jadi Wahana Wisata
Monday, 28 March 2011 10:21 |
Sulap Winongo Jadi Wahana Wisata JOGJA - Pilihan wisata di Kota Jogja kian beragam. Ini terjadi bukan lantaran adanya fasilitas baru bagi wisatawan yang diberikan Pemkot Jogja. Tapi, sebuah wahana wisata yang dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat. Wahana baru tersebut berada di daerah aliran Kali Winongo. Tepatnya, di sebelah selatan Jembatan Serangan atau perbatasan Kelurahan Notoprajan dan Wirobrajan. Oleh masyarakat sekitar, sungai yang biasanya menjadi tempat buang hajat dan limbah rumah tangga tersebut disulap menjadi arena wisata. Suasana nyaman pun tercipta. Di sepanjang seratus meter dari jembatan ke selatan, di kanan dan kiri Winongo terlihat bersih dan hijau oleh tumbuhan rambat. Rencananya, di sepanjang pinggir sungai yang telah dinamai Lokawisata Taman Wiranata Saestu ini bakal dikembangkan masyarakat sekitar menjadi ruang terbuka publik. Bahkan, demi membuat betah wisatawan, lokasi itu bakal dilengkapi berbagai kuliner. Selain menyuguhkan wahana yang asri nan nyaman, warga di kedua kelurahan tersebut juga membangun berbagai fasilitas pendukung. Mereka menyediakan flying fox yang melintasi Kali Winongo. ”Di sebelah barat, kami juga membangun panggung budaya yang setiap bulan akan ditampilkan pagelaran dari warga sekitar dan seniman luar,” ujar Sedyo Utomo Ketua Pengelola Lokawisata Taman Wiranata Saestu kemarin (27/3) saat peresmian wahana ini. Sedyo menuturkan, pembangunan arena sepanjang seratus meter tersebut telah menghabiskan dana Rp 230 juta. Dana tersebut merupakan stimulan dari pemkot sebesar Rp 300 juta. ”Kami berharap, setelah seratus meter dari Jembatan Serangan ini, ke selatannya lagi bisa kembali dilanjutkan,” ujarnya. Sejak tahun 2010, pemkot memang memiliki tematik pembangunan revitalisasi sungai berbasis kemasyarakatan. Pemkot dalam program ini hanya memfasilitasi masyarakat sekitar sungai untuk mengembangkan daerahnya dan bisa mendatangkan ekonomi. Pengembangan ini diakui Ketua Forum Komunikasi Winongo Asri (FKWA) Oleg Johan. Ia menjelaskan sejak 2010 sampai saat ini sudah ada enam daerah di sepanjang Winongo yang melakukan revitalisasi berbasis kemandirian masyarakat. Lokawisata Taman Wiranata ini merupakan lokasi keenam dalam pengembangan Winongo. ”Semoga pembangunan Lokawisata Taman Wiranata ini bisa menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat bantaran sungai. Kalau sungai memang sebagai sumber dari kehidupan. Bukan lagi hanya menganggap sebagai tong sampah yang berjalan,” ujarnya. Wali Kota Jogja Herry Zudianto yang bakal mengakhiri masa jabatannya tahun ini pun mengapresiasi kado dari masyarakat Kecamatan Ngampilan dan Wirobrajan tersebut. Menurutnya, semangat kebersamaan merupakan modal penting untuk maju. ”Saya sangat bangga karena melalui titik ungkit ini, cita-cita bersama untuk pemberdayaan masyaakat melalui semangat kebersamaan dapat diwujudkan,” kata Herry saat meresmikan Lokawisata Taman Wiranata Saestu di bantaran Sungai Winongo. Dia juga sempat mencoba flying fox. Herry berpesan kepada masyarakat di bantaran sungai untuk terus menjaga semangat kebersamaan dalam melaksanakan pemberdayaan ekonomi tersebut. Sebab, hal tersebut merupakan modal penting untuk maju meraih kesejahteraan. ”Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Sungai Winongo di kemudian hari agar lebih baik,” tutupnya. (eri) |
Langganan:
Postingan (Atom)