Selamat Datang di web Titik 7.Tandjung Pandu Wijayan.FKWA ( Forum Komunikasi Winongo Asri )

Sabtu, 17 Desember 2011

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG GERAKAN SEGORO AMARTO KOTA YOGYAKARTA

W A L I K O T A Y O G Y A K A R T A

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang : a.
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera
diperlukan adanya suatu gerakan bersama dengan
menanamkan dan mengembangan nilai-nilai kemandirian,
kepedulian, kedisiplinan dan kebersamaan melalui gerakan
SEGORO AMARTO;
bahwa dalam rangka mewujudkan gerakan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka diperlukan
peran aparatur Pemerintah Kota Yogyakarta dan seluruh
elemen masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian
target program penanggulangan kemiskinan di Kota
Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b di atas, maka perlu dirumuskan konsep
gerakan masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan
Walikota.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 24);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman
(Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 37, Seri D);
6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009
tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Yogyakarta.
(Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 134);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG GERAKAN
SEGORO AMARTO KOTA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Yogyakarta yang selanjutnya
disingkat TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku
kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat kota dan koordinator
gerakan Segoro Amarto.
6. Gerakan Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyokarto yang
selanjutnya disebut Gerakan Segoro Amarto adalah gerakan bersama yang
melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan
khususnya penanggulangan kemiskinan dengan lebih menekankan pada
penanaman dan pengembangan nilai-nilai kemandirian, kepedulian, kebersamaan
dan kedisiplinan yang tercermin pada sikap, perilaku, gaya hidup dan wujud
kebersamaan dalam kehidupan menjadi lebih sejahtera.
7. Paseduluran Segoro Amarto adalah forum silaturahmi dan komunikasi dalam rangka
penyelarasan kegiatan dengan jiwa Segoro Amarto.
8. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan warga masyarakat yang mengorganisir diri
dalam rangka melaksanakan kegiatan.
9. Logo Segoro Amarto adalah Logo yang dipergunakan sebagai simbol dari
perwujudan gerakan Segoro Amarto.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai dasar pelaksanaan gerakan
Segoro Amarto di Kota Yogyakarta.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran aparatur
Pemerintah Kota Yogyakarta dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka
pembangunan khususnya percepatan penanggulangan kemiskinan melalui Gerakan
Segoro Amarto
BAB III
GERAKAN SEGORO AMARTO
Bagian Kesatu
Visi , Misi dan Logo
Pasal 4
(1) Visi Segoro Amarto adalah Sedaya Nyawiji Rila Gumreget Ambangun Diri lan
Nagari – Bersama Bersatu Ikhlas Untuk Membangun Diri dan Negara.
(2) Misi Segoro Amarto adalah sebagai berikut :
a. menanamkan nilai-nilai luhur Segoro Amarto;
b. mengembangkan gerakan Segoro Amarto di tingkat basis; dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan,
khususnya penanggulangan kemiskinan.
(3) Logo dan Makna Logo Segoro Amarto adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran I Peraturan Walikota ini.
(4) Mars Segoro Amarto adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan
Walikota ini.
Pasal 5
(1) Logo Segoro Amarto dapat digunakan dalam Pin, cinderamata, poster, pamflet, dan
leaflet.
(2) Ukuran logo Segoro Amarto disesuaikan dengan penggunaan.
(3) Penggunaan logo Segoro Amarto pada naskah dinas diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Walikota.
Bagian Kedua
Nilai-nilai Segoro Amarto
Pasal 6
(1) Jiwa yang dibangun dalam Segoro Amarto terdiri dari :
a. kemandirian;
b. kedisiplinan;
c. kepedulian; dan
d. kebersamaan.
(2) Penjabaran mengenai jiwa yang dibangun dalam Segoro Amarto adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
Pasal 7
Prinsip pelaksanaan Segoro Amarto meliputi :
a. meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar kesadaran bersama untuk
mewujudkan masyarakat yang kuat dan sejahtera; dan
b. membangun motivasi untuk senantiasa bersemangat atas dasar nilai-nilai Segoro
Amarto.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Gerakan Segoro Amarto dikoordinasikan pada :
a. tingkat kota oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota;
b. tingkat kelurahan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan;
dan
c. tingkat basis (masyarakat) oleh Pengurus Rukun Warga;
(2) Dalam pelaksanaan Gerakan Segoro Amarto sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat 2 huruf c di atas, dapat dibentuk paseduluran Segoro Amarto.
Pasal 9
(1) Peran TKPK sebagai berikut :
a. pada tingkat kota mengkoordinasikan proses pembinaan dalam pelaksanaan
gerakan Segoro Amarto; dan
b. pada tingkat kelurahan mengkoordinasikan proses pembinaan pelaksanaan
gerakan Segoro Amarto pada tingkat Rukun Warga.
(2) Peran SKPD dalam gerakan Segoro Amarto sebagai berikut :
a. mengintegrasikan potensi dan aspirasi gerakan Segoro Amarto yang ada di
masyarakat ke dalam perencanaan, program dan kegiatan; dan
b. melaksanakan koordinasi perencanaan, konsolidasi, fasilitasi, evaluasi serta
monitoring dengan semangat Segoro Amarto.
(3) SKPD yang berperan dalam gerakan Segoro Amarto sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah SKPD yang mempunyai fungsi penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya dan sarana prasarana.
(4) Peran pengurus Rukun Warga sebagai penggerak bagi proses silaturahmi dan
komunikasi paseduluran Segoro Amarto.
(5) Peran kelompok masyarakat adalah sebagai pelaksana berbagai kegiatan baik
bidang ekonomi, sosial, budaya, fisik dan lingkungan yang dijiwai dengan semangat
Segoro Amarto.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Juni 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. RAPINGUN
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 53
LAMPIRAN I : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR : 53 Tahun 2011
TANGGAL : 30 Juni 2011
1. Logo
2. Bentuk dan Makna Logo Segoro Amarto
a Logo Segoro Amarto berbentuk gunungan, Gunungan merupakan simbol
kehidupan, jadi setiap gambar yang berada di dalamnya melambangkan seluruh
alam raya beserta isinya mulai dari manusia sampai dengan hewan serta hutan
dan perlengkapannya. Kehidupan dalam kesatuan kebersamaan.
b Makna Logo Segoro Amarto
- Putih : Bermakna suci atau tulus, serta memberi kesan kesederhanaan,
kebersihan, tanpa pamrih, kedamaian, pencapaian diri, spiritualitas,
kesempurnaan, kebersihan, cahaya, tak bersalah, keamanan dan persatuan.
- Hijau : Menunjukkan warna bumi, kelimpahan, kesuburan, pertumbuhan,
muda, kesuksesan materi, pembaharuan, daya tahan, keseimbangan dan
persahabatan.
- Kuning : Merujuk pada matahari, ingatan, energi sosial, kerjasama,
kebahagiaan, kegembiraan, kehangatan, loyalitas, kebijaksanaan, idealisme,
optimisme, terang/cerdas serta kemajuan/keberhasilan.
- Merah : Melambangkan kesan energi, kekuatan, keberanian, kebulatan
tekad, hasrat, keberanian, pencapaian tujuan, perjuangan, perhatian serta
kecepatan.
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
LAMPIRAN III : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR : 53 Tahun 2011
TANGGAL : 30 Juni 2011
1. Penjabaran Jiwa yang dibangun dalam Segoro Amarto
1) Kemandirian
Dalam kehidupan kita harus :
a. kerja keras;
b. percaya diri;
c. tangguh;
d. pantang menyerah;
e. ketidaktergantungan;
f. kemauan keras;
g. motivasi;
h. inovatif;
i. sabar dan cermat;dan
j. bersyukur.
2) Kedisiplinan
Dalam kehidupan kita harus :
a. jujur;
b. taat pada aturan;
c. tepat waktu;
d. konsisten;
e. konsekuen;
f. mawas diri; dan
g. bertanggung jawab.
3) Kepedulian
Dalam kehidupan kita harus :
a. kasih sayang kepada sesama;
b. suka menolong/membantu;
c. menghormati/menghargai sesama;
d. tidak diskriminatif/kesetaraan;
e. solidaritas sosial;
f. harmoni/keseimbangan;
g. pro aktif dalam kebaikan;
h. teposeliro (jawa);
i. handarbeni; dan
j. tanggap.
4) Kebersamaan
Dalam kehidupan kita harus :
a. gotong royong;
b. setiakawan;
c. ikhlas;
d. rukun; dan
e. mengutamakan kepentingan bersama.
2. Skema Koordinasi gerakan Segoro Amarto
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO
TKPK Kota
TKPK Kelurahan
Kelompok
Masyarakat
Kelompok
Masyarakat
Kelompok
Masyarakat
Pengurus RW
LAMPIRAN II : PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR : 53 Tahun 2011
TANGGAL : 30 Juni 2011
Mars Segoro Amarto
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar