Selamat Datang di web Titik 7.Tandjung Pandu Wijayan.FKWA ( Forum Komunikasi Winongo Asri )

Minggu, 10 Juli 2011

Pencemaran air yogyakarta sungai winongo



ANALISIS VALUASI EKONOMI PENCEMARAN AIR TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YOGYAKARTA
Studi kasus : Sungai winongo

1.
Air merupakan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya


Untuk menjaga atau mencapai kualitas air sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tingkat mutu yang diinginkan, maka perlu upaya pelestarian dan atau pengendalian. Pelestarian kualitas air merupakan upaya untuk memelihara fungsi air agar kualitasnya tetap pada kondisi alamiahnya.

Pelestarian kualitas air dilakukan pada sumber air yang terdapat di hutan lindung. Sedangkan pengelolaan kualitas air pada sumber air di luar hutan lindung dilakukan upaya pengendalian pencemaran air, yaitu upaya memelihara fungsi air sehingga kualitas air memenuhi baku mutu air.

Air sebagai komponen lingkungan hidup akan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh komponen.Air yang kualitasnya buruk akan mengakibatkan kondisi lingkungan hidup menjadi buruk sehingga akan mempengaruhi kondisi kesehatan dan keselamatan manusia serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Penurunan kualiatas air akan menurunkan daya guna, hasil guna, produktivitas, daya dukung, dan daya tampung dari sumber daya air yang pada akhirnya akan menurunkan kekayaan sumber daya alam (natural resources depletion).

Air sebagai komponen sumber daya alam ayng sangat penting maka harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hal ini berarti bahwa penggunaan air untuk berbagai manfaat dan kepentingan harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi masa kini dan masa depan.

Untuk itu air perlu dikelola agar tersedia dalam jumlah yang aman, baik kuantitas maupun kualitasnya, dan bermanfaat bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya agar tetap berfungsi secara ekologis, guna menunjang pembangunan yang berkelanjutan.

Disatu pihak, usaha dan atau kegiatan manusia memerlukan air yang berdaya guna, tetapi di lain pihak, berpotensi berdampak negative, antara lain berupa pencemaran yang dapat mengancam ketersediaan air, daya guna , daya dukung, daya tampung, dan produktivitasnya. Agar air dapat bermanfaat secara lestari dan pembangunan dapat berkelanjutan, maka dalam pelaksanaan pembangunan perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Dampak negatif pencemaran air mempunyai nilai (biaya) ekonomi, disamping nilai ekologik, dan social budaya. Upaya pemulihan kondisi air yang cemar, bagaimanapun akan memerlukan biaya yang mungkin lebih besar bila dibandingkan dengan nilai kemanfaatan financial dari kegiatan yang menyebabkan pencemarannya. Demikian pula bila kondisi air yang cemar dibiarkan (tanpa usaha pemulihan) juga mengandung biaya, mengingat air yang cemar akan menimbulkan biaya untuk menanggulangi akibat dan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh air yang cemar.

Berdasarkan definisinya, pencemaran air yang diindikasikan dengan turunnya kualiatas air sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Yang dimaksud dengan tingkat tertentu tersebut diatas adalah baku mutu air yang ditetapkan dan berfungsi sebagai tolak ukur untuk menentukan telah terjadinya pencemaran air, juga merupakan arahan tentang tingkat kualitas air yang akan dicapai atau dipertahankan oleh setiap program kerja pengendalian pencemaran air.

Penetapan baku mutu air selain didasarkan pada peruntukan (designated beneficial water uses), juga didasarkan pada kondisi nyata kualitas air yang mungkin berada antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu penetapan baku mutu air dengan pendekatan klasifikasi kualitas air (kelas air). Penetapan baku mutu air ayng didasarkan pada peruntukan semata akan menghadapi kesulitan serta tidak realistis dan sulit dicapai pada air yang kondisi nyata kualitasnya tidak layak untuk semua golongan peruntukan.

Dengan ditetapkannya baku mutu air pada sumber air dan memperhatikan kondisi airnya, akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Beban pencemaran bagi air penerima yang telah ditetapkan peruntukannya.

2.
Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan aktivitas penunjangnya seperti pembangunan infrastuktur, pemukiman, taman, pusat perbelanjaan dan transportasi. Aktivitas tersebut akan berdampak secara langsung atau tidak langsung bagi daya dukung lingkungan

3.
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
NO.
PARAMETER
SATUAN
GOLONGAN
MUTU LIMBAH CAIR

FISIKA
1
Temperatur
derajat C
38
40
2
Zat padat Larut
mg/L
2000
4000
3
Zat padat tersuspensi
mg/L
200
400

KIMIA
1
pH
6.0 sampai 9.0
2
Besi terlarut (Fe)
mg/L
5
10
3
Mangan terlarut (Mn)
mg/L
2
5
4
Barium (Ba)
mg/L
2
3
5
Tembaga (Cu)
mg/L
2
3
6
Seng (Zn)
mg/L
5
10
7
Krom Heksavalen (Cr+6)
mg/L
0.1
0.5
8
Krom Total (Cr)
mg/L
0.5
1
9
Cadmium (Cd)
mg/L
0.05
0.1
10
Raksa (Hg)
mg/L
0.002
0.005
11
Timbal (Pb)
mg/L
0.1
1
12
Stanum (
mg/L
2
3
13
Arsen
mg/L
0.1
0.5
14
Selenum
mg/L
0.05
0.5
15
Nikel (Ni)
mg/L
0.2
0.5
16
Kobalt (Co)
mg/L
0.4
0.6
17
Sianida (CN)
mg/L
0.05
0.5
18
Sulfida (H2S)
mg/L
0.05
0.1
19
Flourida (F)
mg/L
2
3
20
Klorin Bebas (Cl2)
mg/L
1
2
21
Amonia Bebas (NH3-N)
mg/L
1
5
22
Nitrat (NO3-N)
mg/L
20
30
23
Nitrit (NO2-N)
mg/L
1
3
24
BOD5
mg/L
50
150
25
COD
mg/L
100
300
26
Senyawa aktif biru metilen
mg/L
5
10
27
Fenol
mg/L
0.5
1
28
Minyak Nabati
mg/L
5
10
29
Minyak mineral
mg/L
10
50
30
Radioaktivitas **)
-
-
-

Catatan :
*) Untuk menguji baku mutu limbah cair tersebut kadar parameter limbah tidak diperbolehkan dicapai dengan cara pengenceran dengan air, secara langsung di ambil dari sumber air. Kadar parameter limbah tersebut adalah limbah maksimum yang diperbolehkan.
**) Kadar radioaktivitas mengikuti peraturan yang berlaku
Sumber : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
KEP-51/MENLH/10/1995
4.
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN HOTEL
PARAMETER
KADAR MAKSIMUM(mg/L)
BOD5
75
COD
100
TSS
100
pH
6.0-9.0
Sumber : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
KEP-52/MENLH/10/1995

5.
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI
PARAMETER
KADAR MAKSIMUM (mg/L)
BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM(kg/hari/Ha)
BOD5
50
4.3
COD
100
8.6
TSS
200
17.2
pH
6.0-9.0
Debit Limbah Cair Maksimum
1L per detik per HA lahan kawasan yang dipakai
Sumber : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
KEP-03/MENLH/1/1998

Tidak ada komentar:

Posting Komentar